Kitab Arbain An Nawawi Hadits ke-14

Tidak halal darah seorang muslim atau menumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembahi kecuali Allah dan telah bersaksi Nabi Muhammad utusan Allah. Pada hakekatnya darah seorang muslim itu harom, bahkan kehormatan dan hartanya harom dan wajib untuk dijaganya, Tidak boleh seseorang menyakiti muslim yang lain. Haram merendahkan atau melecehkan atau membicarakan aib-aib saudara muslim, bukan hanya saudara sekandung, tetapi umat muslim. Barang siapa dengan sengaja membunuh atau merampas atau menindas seorang mislim maka neraka adalah balasannya. Bagaimana jika saudara kita salah ? maka beri nasihat kepadanya 4 mata. Seorang yang mencuri dengan nilai tertentu maka sesuai dengan hokum qishos dalam Islam akan di potong tangannya. Namun karena kita tinggal di Indonesia maka jika terjadi pencurian kita serahkan kepada pihak yang berwajib, tidak dibolehkan kita menghakiminya sendiri.

Rasulullah tidak mengajarkan orang yang tidak mentaati ajarannya dan dia telah bersyahadat dia adalah orang kafir, ketika orang sudah bersyahadat maka haram hukumnya untuk dibunuh, adapun urusan hati Allah lah yang lebih tau.

Dibolehkan merendahkan / melecehkan / membunuh umat muslim jika karena salah satu dari 3 perkara, kemuliaan seorang muslim akan hilang ketika seorang muslim melakukan perkara-perkara yang dijelaskan dibawah ini. :

     1.      Tsayyib
Tsayyib adalah orang yang pernah menikah namun berzina. Hukum orang tsayyib dalam islam adalah dirajam (dihukum dengan dilempari batu sampai mati), bagaimana jika belum menikah namun berzina ? maka hukumnya dalam islam adalah dicambuk dan diasingkan.

     2.      Jiwa dengan jiwa (nyawa dibayar nyawa)
Hukum orang yang membunuh dalam islam adalah Qishas, Allah telah menetapkan atas kamu hukum qishas. Bolehnya melakukan qishos, seseorang boleh melakukan pilihan dengan kesepakatan ahli waris saudara korban untuk memilih antara qishos atau memafkan pelakunya dengan membayar denda atau memaafkannya secara Cuma-Cuma.

    3.      Seorang yang telah meninggalkan agamanya (murtad), berpisah dengan jamaah (muslimin) dan tidak  bertaubat.

Namun bukan berarti kita serampangan dalam bertindak melakukan pembunuhan, karena kita hidup bernegara maka kita wajib mematuhi aturan-aturan yang ada dan kita serahkan orang-orang yang melakukan perkara-perkara yang telah disebutkan kepada aparatur Negara, tidak diperkenankan main hakim sendiri.

No comments:

Post a Comment