Tidak
diperkenankan seseorang menyuruh berdiri orang lain yang lebih dulu datang di
tempat duduknya dan menduduki tempat itu. Saat datang kedalam majelis datanglah
dengan memperluas area (mutafakur). Barangsiapa yang lebih dulu datang dan
menempati tempat yang mubah atau enak maka dia lebih berhak atas tempatnya dan
haram hukumnya bagi orang lain untuk menempatinya baik dalam majelis, shalat,
atau ta’lim. Adab bagi yang sudah hadir sebaiknya untuk meperluas area.
No comments:
Post a Comment