Tidak
halal darah seorang muslim atau menumpahkan darah seorang muslim yang telah
bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembahi kecuali Allah dan telah bersaksi
Nabi Muhammad utusan Allah. Pada hakekatnya darah seorang muslim itu harom,
bahkan kehormatan dan hartanya harom dan wajib untuk dijaganya, Tidak boleh
seseorang menyakiti muslim yang lain. Haram merendahkan atau melecehkan atau
membicarakan aib-aib saudara muslim, bukan hanya saudara sekandung, tetapi umat
muslim. Barang siapa dengan sengaja membunuh atau merampas atau menindas
seorang mislim maka neraka adalah balasannya. Bagaimana jika saudara kita salah
? maka beri nasihat kepadanya 4 mata. Seorang yang mencuri dengan nilai
tertentu maka sesuai dengan hokum qishos dalam Islam akan di potong tangannya.
Namun karena kita tinggal di Indonesia maka jika terjadi pencurian kita
serahkan kepada pihak yang berwajib, tidak dibolehkan kita menghakiminya
sendiri.
Rasulullah
tidak mengajarkan orang yang tidak mentaati ajarannya dan dia telah bersyahadat
dia adalah orang kafir, ketika orang sudah bersyahadat maka haram hukumnya
untuk dibunuh, adapun urusan hati Allah lah yang lebih tau.
Dibolehkan
merendahkan / melecehkan / membunuh umat muslim jika karena salah satu dari 3
perkara, kemuliaan seorang muslim akan hilang ketika seorang muslim melakukan
perkara-perkara yang dijelaskan dibawah ini. :
1.
Tsayyib
Tsayyib adalah
orang yang pernah menikah namun berzina. Hukum orang tsayyib dalam islam adalah
dirajam (dihukum dengan dilempari batu sampai mati), bagaimana jika belum
menikah namun berzina ? maka hukumnya dalam islam adalah dicambuk dan
diasingkan.
2.
Jiwa
dengan jiwa (nyawa dibayar nyawa)
Hukum orang yang
membunuh dalam islam adalah Qishas, Allah telah menetapkan atas kamu hukum
qishas. Bolehnya melakukan qishos, seseorang boleh melakukan pilihan dengan
kesepakatan ahli waris saudara korban untuk memilih antara qishos atau memafkan
pelakunya dengan membayar denda atau memaafkannya secara Cuma-Cuma.
3.
Seorang
yang telah meninggalkan agamanya (murtad), berpisah dengan jamaah (muslimin)
dan tidak bertaubat.
Namun
bukan berarti kita serampangan dalam bertindak melakukan pembunuhan, karena
kita hidup bernegara maka kita wajib mematuhi aturan-aturan yang ada dan kita
serahkan orang-orang yang melakukan perkara-perkara yang telah disebutkan
kepada aparatur Negara, tidak diperkenankan main hakim sendiri.
No comments:
Post a Comment