Adab Majelis



Tidak diperkenankan seseorang menyuruh berdiri orang lain yang lebih dulu datang di tempat duduknya dan menduduki tempat itu. Saat datang kedalam majelis datanglah dengan memperluas area (mutafakur). Barangsiapa yang lebih dulu datang dan menempati tempat yang mubah atau enak maka dia lebih berhak atas tempatnya dan haram hukumnya bagi orang lain untuk menempatinya baik dalam majelis, shalat, atau ta’lim. Adab bagi yang sudah hadir sebaiknya untuk meperluas area.

No comments:

Post a Comment